Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan Tahun 2024
Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka pemerintah daerah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Lingkungan Hidup dan Kehutan Daerah (SILHKD) dan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
DIKPLHD menjadi bagian penting sarana penyediaan data dan informasi lingkungan hidup sebagai acuan kebijakan dan perencanaan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, dokumen ini juga sebagai alat yang berguna dalam menilai dan menentukan prioritas masalah dan membuat rekomendasi bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan berkelanjutan.
DIKPLHD disusun oleh tim yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah yang keanggotaannya melibatkan unsur – unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat. DIKPLHD terdiri atas dua buku yaitu Buku I yang menyajikan ringkasan eksekutif dan Buku II yang menyajikan Laporan Utama Informasi Kinerja Lingkungan Hidup Daerah berikut data-data pendukungnya. Laporan ini juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik sehingga dapat menunjang pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan semangat Reformasi Birokrasi. Dalam DIKPLHD ini juga disampaikan isu-isu lingkungan hidup di Kabupaten Bintan dan inovasi-inovasi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk menangani isu-isu tersebut. Diharapkan dokumen ini mampu menjadi pedoman utama bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dalam menjalankan program-program pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Dokumen DIKPLHD Kabupaten Bintan Tahun 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut ini: