Sejarah

Gambaran Umum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan.


Dasar Hukum  :

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang perubahan Struktur Kepemerintahan disebutkan bahwa Pemerintah Daerah perlu lebih mengutamakan Implementasi Badan/Dinas/Instansi yang ada untuk mengikuti dan mengaplikasikan Program-program  prioritas daerah yang     tertinggal sebelumnya. Perubahan nama instansi teknis lingkungan hidup berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor : 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan  Organisasi Lembaga Tehnis Daerah Kabupaten Kepulauan Riau terbentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda), dan pada tahun 2008 terkait  Peraturan Daerah  Kabupaten  Bintan Nomor  : 8 Tahun 2008  Badan Penggendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menjadi Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan pada tahun 2017 terkait Peraturan Daerah Bintan Nomor 7 Tahun 2016 Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan (BLH) menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan (DLH) dengan tugas pokok ”Memberikan dukungan  kepada Kepala Daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Lingkungan Hidup. ”


Untuk menjalankan tugas pokoknya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan mempunyai fungsi :

a.            Perumusan kebijakan teknis dibidang Lingkungan Hidup.

b.            Pemberian dukungan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang Lingkungan Hidup.

c.            Pembinaan Pelaksanaan tugas dibidang Pengendalian   Lingkungan Hidup.

d.            Pelaksanaan Urusan Tata Usaha Badan.

e.            Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan oleh Bupati.

© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan