Gambaran Umum
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan.
Dasar
Hukum :
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang perubahan Struktur Kepemerintahan disebutkan bahwa
Pemerintah Daerah perlu lebih mengutamakan Implementasi Badan/Dinas/Instansi
yang ada untuk mengikuti dan mengaplikasikan Program-program prioritas daerah yang tertinggal sebelumnya. Perubahan nama
instansi teknis lingkungan hidup berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Riau Nomor : 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Tehnis Daerah Kabupaten
Kepulauan Riau terbentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup
(Bapedalda), dan pada tahun 2008 terkait
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor
: 8 Tahun 2008 Badan
Penggendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menjadi Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan
pada tahun 2017 terkait Peraturan Daerah Bintan Nomor 7 Tahun 2016 Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan (BLH) menjadi Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bintan (DLH) dengan tugas pokok ”Memberikan dukungan kepada Kepala Daerah dalam menyusun dan
melaksanakan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Lingkungan Hidup. ”
Untuk
menjalankan tugas pokoknya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan mempunyai
fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis dibidang
Lingkungan Hidup.
b. Pemberian dukungan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang Lingkungan Hidup.
c. Pembinaan Pelaksanaan tugas dibidang
Pengendalian Lingkungan Hidup.
d. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha Badan.
e. Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan oleh Bupati.